DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelajar SMP berinisial MA (14). Dia diamankan Polisi, lantaran diduga telah menyetubuhi bocah berumur 11 tahun.
Perbuatan bejad yang diterima oleh korban ternyata sudah terjadi sebanyak 4 kali, sepanjang Tahun 2022 yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja mengatakan kejahatan asusila ini terjadi di salah-satu tempat ibadah di Tanjungpinang.
Saat itu, kata dia korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar ini bermain ditempat tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku datang, dan mengajak korban untuk bermain di lantai dua tempat ibadah itu.
“Dilantai dua itu korban langsung dipaksa pelaku untuk dicabuli oleh pelaku,” ujar Aiptu Jakson, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku MA telah mencabuli korban sebanyak 4 kali, sepanjang April hingga November 2022. “Untuk tempat kejadiannya, ada juga yang terjadi di rumah,” sebutnya.
Bahkan, pelaku kerap mengancam korban saat usai melancarkan aksinya, untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Menerima kejadian itu, korban menjadi pendiam dan membuat orang tuanya curiga.
Saat ini, pelaku MA telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan. “Saat ini korbannya baru satu orang yg membuat laporan ke polisi, tetapi informasi yang didapat ada korban lainnya, namun belum membuat laporan,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post