DM – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kepri melakukan uji publik penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri, Selasa (17/1/2023). Dalam hal ini, alokasi kursi tersebut akan terjadi khusus dapil Batam.
Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan Provinsi Kepri tetap memiliki 7 Dapil, namun alokasi kursi khusus Dapil Kota Batam akan berubah. Nantinya, Dapil Kepri 4 (Kecamatan Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong dan Batam Kota) tetap tersedia 10 kursi.
Kemudian, Dapil Kepri 5 (Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Batu Aji dan Sagulung) menjadi 11 kursi. Sementara Dapil Kepri 6 (Kecamatan Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang), akan berkurang menjadi 4 kursi.
“Nanti akan menjadi 10,11 dan 4. Yang sebelumnya Kepri 4 ada 10 kursi, Kepri 5 ada 10 kursi dan Kepri 6 ada 5 kursi. Kursinya tetap 25, namun ada pergeseran,” ujar Arison.
Dia menerangkan, di Kota Batam terjadi perubahan komposisi penduduk yang signifikan. Bahkan, seharusnya Dapil Kepri 5 dan 6 memang memiliki 11 dan 4 kursi di DPRD Kepri.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui, kenapa selama ini kursinya tetap 10,10, dan 5. Itu sebenarnya prinsipnya, agar masyarakat tau,” ungkapnya.
Menurutnya, pergeseran kursi itu untuk menyeimbangkan antara representasi pemilih dengan anggota legislatif terpilih. Selain itu, di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang peta Dapil di Kepri dapat berubah.
Jika Dapil di Kota Batam akan dirubah sekarang, kata Arison akan terjadinya sistem konterminus, yakni setiap dapil di Provinsi Kepri hanya mendapatkan 1 kursi saja di DPRD Kepri.
Nantinya, perubahan komposisi kursi di Dapil Batam tersebut akan segera diusulkan ke KPU Pusat, setelah melakukan Uji Publik di Kota Batam.
“Kita sudah coba simulasikan, misalnya Tanjungpinang jadi 4, Bintan jadi 5. Maka akan berubah lagi sisa penduduknya,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post