DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (36). IRT itu ditangkap, lantaran terlibat dalam perkara pencurian di Kantor Pos Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan pelaku M ditangkap, usai melarikan diri ke Kota Batam, pada Jum’at (13/1/2023) kemarin.
“Kanit Jatanras mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pelaku Pencurian yang pada saat itu berada di Kelurahan Sijantung, Kota batam,” ujar AKP Ronny, Sabtu (14/1/2023).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak langsung menangkap pelaku, yang sedang berada di Kelurahan Sijantung, Kota Batam.
Salain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro, warna hitam keabuan.
Handphone tersebut merupakan hasil curian, yang dilakukan Pelaku di Kantor Pos Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang, pada Sabtu, 30 Desember 2022 yang lalu.
“Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengakui bahwa benar pelaku yang yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras, Ipda Freddy menyampaikan aksi pencurian tersebut berawal dari pelaku M mendatangi Kantor Pos Jalan Brigjen Katamso, dengan niat membayar cicilan motor.
“Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban, yang juga pengunjung Kantor Pos tersebut. Handphone itu terletak di kursi, lalu dibawa kabur oleh pelaku,” tukasnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan, guna mengejar pelaku lainnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post