DM – Seorang gadis yang masih berumur 16 Tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan riau menerima kejahatan asusila. Gadis tersebut dirudapaksa oleh kakek dan ayah tirinya sendiri.
Dua pelaku berinisial IG (ayah tiri) dan SI (kakek korban) tersebut, diduga melakukan kejahatan asusila terhadap korban hingga berulang kali. Kini, dua pelaku tersebut telah diringkus Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi dan kedua pelaku, dalam perkara kejahatan asusila ini.
Selain itu, kata dia Polisi juga telah mengantongi hasil visum dokter, yang menyatakan korban telah mengalami kejahatan asusila.
“Pelaku terpengaruh kerap nonton film dewasa mungkin karena bisikan apa gitu, dan rumahnya selalu kosong, tinggal dia (pelaku) sama anaknya di rumahnya,” ujar AKBP Syafrudin, Jum’at (13/1/2023).
Kasus kejahatan asusila terhadap gadis 16 tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas ini, terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah tiri ke ibu korban.
Menurut korban, perbuatan itu dialami sejak Agustus tahun lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku lain, yakni kakek korban.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post