DM – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang, menyebut angka perkawinan anak pada usia dini mengalami penurunan di Tahun 2022.
DP3APM mencatat, setidaknya kasus pernikahan anak pada Tahun 2022 yang lalu, ada sebanyak enam kasus. Angka itu mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan Tahun 2021.
Kepala DP3APM Tanjungpinang, Rustam mengatakan di Tahun 2021 ada sebanyak 30 kasus perkawinan anak di Tanjungpinang. Sementara di Tahun 2022, hanya ada 6 kasus saja.
“Alhamdulillah pernikahan usia anak di Kota Tanjungpinang mengalami penurunan,” ujar Rustam, Jum’at (13/1/2023).
Rustam menerangkan, pernikahan usia anak selama Tahun 2022 tersebut tersebar di 6 Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Antara lain, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Tanjung Unggat, Air Raja, Pinang Kencana, Melayu Kota Piring dan Batu IX.
Jika dilihat dari jenis kelaminnya, kata Rustam ada sebanyak 2 anak pria yang menikah di usia anak. Sementara 4 lainnya, merupakan anak perempuan.
Sementara, kasus perkawinan usia anak selama 2021 tersebar di 13 kelurahan, yakni Kelurahan Sei Jang 1 anak, Tanjung Ayun Sakti 1 anak, Dompak 5 anak, Tanjung Unggat 1 anak, Kamboja 2 anak, dan Kampung Baru satu anak.
Kemudian Tanjungpinang Barat ada 4 anak, Senggarang 3 anak, Penyengat 1 anak, Kampung Bugis 2 anak, Pinang Kencana 1 anak, Melayu Kota Piring 4 anak, Batu IX 1 anak dan dari luar daerah tiga anak.
“Dilihat dari jenis kelaminnya, pernikahan usia anak pada 2021 sebanyak 6 anak merupakan laki-laki dan 24 anak adalah perempuan,” ungkapnya.
Rustam menyampaikan, walaupun pernikahan usia anak menurun pada Tahun 2022, potensi untuk meningkat kembali di Tahun 2023 ini tetap ada.
Jadi, kata Rustam perlu ada kewaspadaan semua pihak, baik anak-anak, orang tua, masyarakat, hingga pemangku kepentingan terkait, untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan anak-anak.
Hal tersebut, agar anak tidak terjerumus pada tindakan tertentu, yang dapat mengakibatkan kondisi kedaruratan yang sering melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia anak.
“Selain kewaspadaan semua pihak, diperlukan juga berbagai upaya kolaboratif dalam rangka pencegahan pernikahan usia anak di Tanjungpinang,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post