Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut 4 Tahun 5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

by Harry Kurniadi
11 Januari 2023
in Hukrim
431
7.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan 5 Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

DM –  Lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 7,7 Miliar, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Para terdakwa ini ialah mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.

Mereka dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015, yang membuat kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.

5 terdakwa ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan meminta terdakwa agar segera di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Jimmy di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, kelima terdakwa tersebut juga diwajibkan untuk membayarkan denda, masing-masing senilai Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan.

Khsus untuk terdakwa Hardi Candra, JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 345,5 juta. “Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” ungkap JPU.

Mendengar tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan hingga dua pekan.

“Sidang akan dilanjutkan Rabu, 25 Januari mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” tutup Anggalanton.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: korupsi tunjangan rumdis DPRD NatunaPN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare551Tweet345
Previous Post

Presiden Tegaskan Upaya Pemerintah Agar Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

Next Post

Mayat Pria Ditemukan di Hotel Tanjungpinang: Mulut Berbuih

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Tim Inavis Polresta Tanjungpinang saat Mengevakuasi Jenazah Korban, foto: Mael/detak.media

Mayat Pria Ditemukan di Hotel Tanjungpinang: Mulut Berbuih

Presiden Jokowi memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Meningkat Signifikan di 2022, Pemerintah Optimistis Ekspor 2023 Tumbuh Positif

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi meresmikan AMN Surabaya, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

30 November 2022
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Walikota Blitar Santoso, saat foto bersama dengan KWT setelah ikuti penanaman umbi-umbian, foto: Dani ES/ detak.media

Antisipasi Krisis Pangan Walikota Blitar Ajak Masyarakatnya Menanam Umbi-umbian

21 November 2022
Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan (PU) Provinsi Kepri, Rodi Yantari, f: Alam/detak.media

Dua Tahun Belakangan Anggaran G12 Dipotong, Tahun Depan Ditambah Rp. 30 Miliar

30 Desember 2020
Selebaran, f : ist

Konser Virtual ASPEC Untuk Pasien Isoman Tanjungpinang Dimulai Hari ini, Berikut Jadwalnya

7 Agustus 2021
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive