DM – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Kejaksaan Negeri (Batam), mengamankan Wenhai Guan, seorang DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Wenhai Guan diamankan di Pelabuhan Batam Center, usai melakukan perjalanan dari Pelabuhan Harbour Front Singapura, pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Asintel Kejati Kepri, Lambok M J Sidabutar mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam, Wenhai Guan yang masuk ke Batam, melalui Pelabuhan Batam Center.
Selain itu, WNA asal Singapura tersebut juga terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“DPO atas nama WENHAI GUAN tersebut berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB,” ujar Lambok, Selasa (10/1/2023).
Kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri beserta Tim Intelijen Kejari Batam mengamankan Wenhai Guan di Pelabuhan Batam Center.
“Kemudian kita membawa yang bersangkutan ke Kejari Batam, untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta,” ungkap Lambok.
Dia menerangkan, DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 KUHP pada tahun 2020, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Jakarta Utara.
DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding, dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan.
Selanjutnya DPO atas nama Wenhai Guan tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta. “Untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post