DM – Salah seorang tersangka dugaan korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang, Goey Taufik Ryan prapidkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Hal tersebut, lantaran Goey Taufik Ryan tidak terima ditetapkan menjadi salah seorang tersangka dugaan korupsi tersebut, oleh Kejari Tanjungpinang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan bahwa pemohon atas nama Goey Taufik Ryan prapidkan Kejari Tanjungpinang dengan perkara nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Tpg.
“Majelis Hakim tunggal yang ditunjuk yaitu Wakil Ketua PN Ricky Ferdinand,” ujar Isdaryanto, Selasa (10/1/2023).
Dia menerangkan, Praperadilan ini akan disidangkan pada 25 Januari 2023 mendatang. Namun, Isdaryanto belum mengetahui siapa Kuasa Hukum dari pemohon praperadilan ini.
“Saya cek dulu nanti kita sampaikan siapa Kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir turut mengakui, bahwa Kejari Tanjungpinang di prapidkan oleh tersangka Goey Taufik Ryan.
” Iya benar ada Prapid tanggal 25 Januari 2023 mendatang,” kata Dedek.
Dedek menyampaikan, upaya prapid tersebut merupakan hak tersangka, dan Kejari Tanjungpinang akan mengikuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan SIPP PN Tanjungpinang, alasan Goey meprapid Kejari Tanjungpinang disebabkan dia bukan pejabat didalam struktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi (badan hukum) berkedudukan di Surabaya.
Hal ini, dapat dilihat pada Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ryantama Citrakarya Abadi No 4 tanggal 8 Juni 2017 yang dibuat oleh Syaiful Rachman, Notaris di Kota Surabaya.
Berdasarkan surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dari Termohon tertulis dan berbunyi antara lain, surat Penetapan tersangka nomor Print-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 Kepala Kejari Tanjungpinang.
Selain itu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjungpinang nomor Print- 02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022.
Tidak hanya itu Kedua Laporan Perkembangan Penyidikan Tim Penyidik tanggal 08 Desember 2022, menimbang setelah membaca laporan perkembangan penyidikan dari Tim Penyidik tanggal 8 Desember 2022 dan Berita Acara Ekspose tanggal 8 Desember 2022.
Selanjutnya telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjung Pinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 yang merugikan Keuangan Negara.
Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai fakta bahwa termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memerintahkan penyidikan kepada Pemohon sebagai Tersangka.
Bahwa Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan sebagai tersebut diatas, dimulai dengan Kronologis peristiwa Penyelidikan dan Penyidikan.
Salah satu Tim Penyidik sebagai koordinator pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bernama Dasril, mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, telah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah dari terperiksa dengan alasan sebagai pinjaman.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah dan dipindah pada jabatan Kasubag.
Serta pembinaan pada Kejaksaan Negeri Dumai Kejaksaan Tinggi Riau. Padahal seharusnya menurut hukum, Dasril patut diduga pula sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Bahwa Termohon telah menetapkan status Tersangka terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil pemeriksaan dan penilaian akhir oleh ahli menunjukkan, bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adalah sebesar 98,95%. Sehingga menurut Pemohon tidak terdapat adanya kerugian negara dalam proyek sebagaimana dimaksud.
Sehingga pemohon permohonan meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post