DM – Beredar informasi Mantan Direksi PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB), Fahmi selaku Direktur Utama dan Irwandi sebagai Direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi.
Dua orang mantan Direksi perusahaan plat merah itu infonya dilaporkan oleh salah seorang warga terkait penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Pajak di BUMD Tanjungpinang.
Dari informasi yang didapat Redaksi Detak.media, Dua orang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dikabarkan di periksa Satreskrim Polresta setempat, terkait dugaan penyelewengan pajak dan BPJS Ketenagakerjaan di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Dua pejabat Pemko Tanjungpinang yang dimintai keterangan ialah Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemko Tanjungpinang Hermawan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang Djasman.
Saat dikonfirmasi kepada, Kabag Ekonomi, Hermawa, ia mengakui hanya mengantarkan sejumlah berkas ke penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kami hanya antar berkas yang diminta Polisi, data saja. Seperti Perda penyertaan modal, yang jelas Polisi yang minta,” ujar Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Dia menyampaikan, sempat bertanya ke Satreskrim Tanjungpinang, terkait alasan meminta berkas tersebut. Kata Hermawan, Polisi menyampaikan terkait perpajakan.
“Saya kurang tau pajak yang mana. Karena bagian ekonomi hanya mendapatkan laporan dari mereka (PT TMB) saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hermawan menerangkan, pihak kepolisian sudah menyurati Pemko Tanjungpinang untuk meminta laporan keuangan BUMD PT TMB Tahun 2021 dan 2022.
“Karena mereka sudah bersurat secara resmi untuk kepentingan penyelidikan bunui surat tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, salah seorang pejabat yang juga diperiksa oleh pihak berwajib yaitu Kepala BPKAD Tanjungpinang, Djasman ia juga membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. “Iya, kemarin ada dimintai keterangan,” kata Djasman.
Namun Djasman enggan mengungkapkan lebih lanjut saat ditanya soal pemeriksaan tersebut. “Tanya aja langsung ke polisi,” tukasnya.
Hingga berita ini dimuat, Redaksi terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian guna kebenaran informasi diperiksanya Mantan Dirut dan Direktur BUMD Tanjungpinang terkait dugaan penyelewengan anggaran.
Berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers dan melanggar kode etik jurnalistik, dikarenakan tidak adanya konfirmasi kepada Mantan Direksi PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB), Fahmi selaku Direktur Utama, dan pihak redaksi sudah menaikan hak jawab dari Mantan Direksi tersebut.
Kami selaku Redaksi meminta maaf kepada pembaca setia detak media dan terutama kepada Mantan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Fahmi yang sudah sangat dirugikan oleh pemberitaan kami, saat ini perkara pemberitaan ini sudah selesai ditangani oleh Dewan Pers, dengan menayangkan Hak Jawab dari pelapor yaitu Mantan Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi.
Berikut Hak Jawab yang sudah ditayangkan oleh Redaksi Detak media :
Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post