DM – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada 33 Perangkat Daerah dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.052.182.850.597,-. Penyerahan DPA diserahkan langsung oleh Walikota, Rahma di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Kamis (05/01).
Dalam sambutannya, Rahma menyampaikan apresiasi atas segala usaha optimal yang telah dilakukan oleh perangkat daerah dalam proses penganggaran APBD tahun anggaran 2023.
“Terima kasih kepada seluruh perangkat daerah dan TAPD yang telah melaksanakan tahapan proses penganggaran APBD. Semua ini juga tentunya tidak terlepas dari peran DPRD Kota Tanjungpinang atas penyempurnaan pada APBD demi pembangunan Kota Tanjungpinang yang kita cintai,” ucap Rahma.
Rahma berharap kepada seluruh perangkat daerah agar memperhatikan kesesuaian anggaran dan segera dapat melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja.
“Setelah DPA ini diserahkan, bagi perangkat daerah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) agar memperhatikan kesesuaian penganggaran dan melaksanakannya sesuai petunjuk teknis. Dan untuk perangkat daerah yang memiliki kegiatan fisik dapat memulai kegiatan tepat waktu dan diharapkan tidak ada kendala karena keterbatasan waktu, serta mampu mengimbangi seluruh proses ini dengan baik,” imbaunya.
Selain itu juga disampaikan, tahun 2023 merupakan tahun transisi untuk melakukan harmonisasi proporsi presentase alokasi belanja mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Terbitnya peraturan Menteri keuangan tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 juga membawa arah kebijakan baru dalam proses penganggaran. Seperti halnya proses penetapan SIPD menjadi aplikasi umum bagi pemerintah daerah juga akan berdampak terhadap perubahan dalam penyelenggaraan administrasi dan juga dibutuhkan kesiapan SDM,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan pembentukan gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Kota Tanjungpinang dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Wali Kota Tanjungpinang melalui Kesbangpol Kota Tanjungpinang.
Penulis: Humas
Editor: Redaksi
Discussion about this post