DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyatakan, belum bisa membeberkan identitas kedua tersangka proses penyidikan tahap VI tersebut.
“Maaf untuk identitas tersangka, kami belum bisa sebutkan karena masih dalam proses lidik,” ujar AKP Ronny, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, kata Ronny penyidik juga akan mengajukan surat pencekalan ke luar negeri, terhadap satu tersangka korupsi Pelabuhan Dompak ke pihak Kemenkumham serta Dirjen Imigrasi.
“Satu dari dua tersangka, kami akan ajukan pencekalan supaya tidak pergi ke luar negeri,” tambahnya.
Ronny menerangkan, bahwa penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah memeriksa saksi ahli, dari ahli teknik sipil dan bangunan, serta dari Tim Audit BPK Kepri.
Hal ini, untuk memperjelas status korupsi lanjutan pekerjaan Pelabuhan Dompak tersebut. Kemudian, kata Ronny, kerugian negara dalam penyidikan tahap VI itu sekitar Rp 35.974.179.073, atau Rp 35,9 miliar.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami akan segera limpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang,” tukas Ronny.
Untuk diketahui, Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dua SPDP yang dikirim penyidik dengan nomor SPDP/05/II/2021/Reskrim dan SPDP/06/II/2021/Reskrim tanggal 6 Februari 2021 itu, tanpa nama tersangka.
Bahkan, dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak ini, telah ada tiga tersangka dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Tahun 2019 lalu.
Ketiga orang tersangka masing-masing, Direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou dihukum 8 tahun penjara. Kepala Cabang PT. karya Tunggal Mulya Abadi Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara dan pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post