DM – Seorang pengamen di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri inisal AK (18), yang melakukan pelecehan terhadap pengendara wanita berinisial WA (22), berakhir damai usai dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian setempat.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan pihaknya memliki sejumlah pertimbangan, untuk mendamaikan pelaku dan korban.
Yang pertama, kata dia korban atau pelapor tidak melanjutkan laporan ke pihak Kepolisian, dan mau diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, korban memaafkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Jika terlapor (AK) kembali melakukan pelecehan, dan mengulangi kesalahannya, maka akan bersedia dituntut sesuai hukum yg berlaku,” ujar Ipda Apriadi, Senin (2/1/2023).
Sebelumnya, AK diringkus Polisi, usai melecehkan WA saat berhenti di traffic light atau lampu merah Bintan Center, Kilometer 9 Kota Tanjungpinang, pada Selasa (27/12/2022) pekan lalu.
Saat itu, AK mendatangi korban yang berhenti di lampu merah, untuk melakukan pekerjaan mengamen. Namun korban menolak untuk memberikan uang. Lalu, pelaku malah mengelus tangan pelapor sebelah kanan, sembari mengeluarkan lidah.
Lantaran merasa dilecehkan, korban marah dan mendatangi Mapolsek Tanjungpinang Timur, untuk membuat aduan. Setelah menerima aduan, Polisi langsung menangkap pelaku, yang sedang berada di sekitaran lampu merah bintan center.
“Saat kita amankan, terlapor dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol dan sempat melakukan perlawanan, namun bisa kita kondisikan,” kata Ipda Apriadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melecehkan korbannya, disebabkan dalam keadaan mabuk. “Saat ini dia (pelaku) sudah sadar. Dia mengakui perbuatannya dan hanya berniat meminta uang,” sebutnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post