DM – Polisi menangkap empat pengedar narkoba di kawasan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Para pelaku tindak pidana narkotika itu berinisial MH, TD, AM dan SY.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan keempat pelaku tersebut diringkus, di dua tempat yang berbeda.
“Iya benar, ada empat tersangkanya,” ujar AKP Efendi, Jum’at (30/12/2022).
AKP Efendi menerangkan, pelaku MH dan TD ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim Sei Jang Tanjungpinang. Kemudian Polisi melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AM dan SY di sekitaran Dompak Darat Tanjungpinang.
“Ada 13 paket sabu yang disita dari tangan empat tersangka ini,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia Satnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna melakukan pengembangan. “Empat tersangka masih diperiksa,” tukasnya.
Empat tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post