DM – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pengamen berinisial AK (18). Remaja itu diamankan Polisi, lantaran diduga telah melecehkan seorang pengendara wanita.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan kejadian itu terjadi di traffic light Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang, pada Selasa (27/12/2022) malam.
Saat itu, kata dia korban berinisial WA (22) sedang berhenti di traffic light tersebut. Kemudian, AK mendatangi korban, untuk melakukan pekerjaan mengamen.
“Namun pelapor menolak untuk memberikan uang. Lalu, terlapor malah mengelus tangan pelapor sebelah lanan, dan mengeluarkan lidah,” ujar Ipda Apriadi, Rabu (28/12/2022).
Lantaran merasa dilecehkan, korban marah dan mendatangi Mapolsek Tanjungpinang Timur, untuk membuat aduan. Setelah menerima aduan, Polisi langsung menangkap pelaku, yang sedang berada di sekitaran traffic light Bincen.
“Saat kita amankan, terlapor dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol dan sempat melakukan perlawanan, namun bisa kita kondisikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat melecehkan korbannya, disebabkan dalam keadaan mabuk. “Saat ini dia (pelaku) sudah sadar. Dia mengakui perbuatannya dan hanya berniat meminta uang,” sebutnya.
Saat ini, kata Ipda Apriadi pelaku AK sedang berdada di tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut .
“Saat ini, kita melakukan pemeriksan awal terhadap saksi pelapor dan terlapor,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post