DM – Prajurit Komando Armada (Koarmada) I, berhasil menggagalkan penyeludupan 43 kilogram narkoba jenis sabu, di Perairan Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen, terkait akan adanya penyelundupan sabu-sabu melalui perairan Lhokseumawe.
Kemudian, kata dia tim intelijen dan F1QR Lanal Lhokseumawe melaksanakan penyelidikan dan pengembangan, terkait informasi tersebut dengan membentuk tiga tim, yakni Pam darat, pengintai dan penyergap.
“Sehingga pada Sabtu 24 Desember yang lalu, terpantau kedatangan perahu penyelundup yang akan memasuki kuala meuraksa pusong, Lhokseumawe,” ujar Arsyad, Selasa (27/12/2022).
Namun, penyeludupan itu telah diintai oleh tim lanal Lhokseumawe, sehingga penyelundup berusaha menjauh dari pesisir pantai. Selanjutnya tim patroli Lanal Lhokseumawe melaksanakan pengejaran terhadap perahu yang dicurigai tersebut.
Laksamana Muda TNI Arsyad menerangkan, pelaku penyelundup dan kapalnya berhasil dihentikan usai terjadinya insiden tabrakan. Kemudian prajurit melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Ditemukan narkoba jenis sabu sabu diatas perahu tersebut sebanyak 43 bungkus (45 kg). Kemudian 1 orang tersangka berinisial MN (24), diamankan di sea hunter,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kapal pengangkut sabu tersebut terpaksa dibiarkan tenggelam, lantaran mengalami kerusakan yang cukup parah.
Penggalan penyelundupan sabu melalui jalur laut ini, merupakan arahan dan instruksi langsung dari bapak Kasal Laksamana TNI Yudo Margono. Hal ini merupakan bentuk keseriusan TNI Angkatan Laut sebagai penegak hukum di laut yang sangat konsen dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba.
“Atas keberhasilan ini, sekali lagi TNI Angkatan Laut menyelamatkan rakyat indonesia dari bahaya narkoba. TNI Angkatan Laut berkomitmen akan senantiasa mendukung penuh pemerintah dalam upaya memerangi narkoba dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs)” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post