DM – Pulau Seluan resmi menjadi kecamatan baru di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna, Nomor 251/BKPSDam/2022, dengan dilantiknya Emil Lismana sebagai Camat Pulau seluan yang pertama.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Seluan, Pada Jum’at (23/12/2022), dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, gabungan dari Forkopimda , OPD, Ketua TP PKK Natuna, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama serta warga setempat yang ikut antusias dalam memeriahkan acara.
Selain camat, Bupati juga melantik 2 jabatan administrator lainnya dan 3 jabatan pengawas.
Dalam sambutan bupati, pemekaran kecamatan baru ini, ia berharap tidak hanya sekedar dimekar begitu saja, namun harus bersama-sama untuk berpikir mewujudkan pembangunan diwilayah itu sendiri.
“Karena dari hal-hal yan mendasar itulah awalnya kampung kita bisa maju,” kata Wan Siswandi.
Wan Siswandi juga meminta kepada dinas-dinas terkait agar dapat meninjau langsung kekuarangan dalam pembangunan diwilayah Seluan, tentunya banyak hal yang harus disiapkan, mengingat Musrenbang tidak lama lagi mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
“Seperti Kadis Perhubungan, cek apakah masyarakat setempat membutuhkan pelabuhan atau tidak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pelaksana Pemekaran Kecamatan Pulau Seluan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna, Izar memaparkan, terhitung tanggal 9 November 2022 lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah diterima langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda pada 10 Novemver 2022 di Hotel Horison, Jakarta, dan sekaligus mendapat kode wilayah yaitu nomor 21.03.24.
“Proses tersebut hampir tidak masuk akal, karena Kecamatan Seluan hanya memiliki dua desa, yaitu Desa Seluan Barat dan Desa Kelarik Barat, dengan jumlah penduduk kurang lebih 900 jiwa, sehingga memakan waktu hampir 4 tahun baru terbentuk,” paparnya.
Izar mengaku dalam proses pembentukan Kecamatan Pulau Seluan ini sudah melalui kajian dari Fakultas Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjung Pinang, pada tahun 2019 silam.
“Dimana dalam kajian tersebut menyatakan bahwa, Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang, layak untuk menjadi kecamatan tersendiri,” pungkas Izar.
Acara diakhiri dengan pemukulan Gong serta penandatanganan berkas oleh bupati Natuna, pertanda bahwa Pulau Seluah telah resmi menjadi Kecamatan. (Zaki)
Discussion about this post