DM – Anggota Polres Kepulauan Anambas, Aipda Riski Amaldo dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), lantaran terbukti memiliki 2 kilogram narkotika jenis sabu.
Pemecatan Aipda Riski sebagai anggota Polri ini berdasarkan hasil sidang komisi kode etik polri (KKEP) yang digelar Propam Polres Kepulauan Anambas, di Mapolresta Tanjungpinang, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh ketua sidang etik, sekaligus Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Rames Marpaung. Bahkan, sidang ini menghadirkan empat orang saksi, tiga diantaranya anggota polisi dan satu orang warga sipil rekan dari Aipda Riski Amaldo.
Berdasarkan sidang kode kepolisian, Aipda Riski Amaldo telah terbukti melanggar Pasal 13 PP, tentang pemberhentian anggota polri atau Perkap Kapolri nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi polri.
Sidang etik tersebut memutuskan, bahwa Aipda Riski Amaldo terbukti melanggar kode etik profesi polri. Atas perbuatannya, Aipda Riski Amaldo diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
“Hasil sidang kode etik polri, Aipda Riski Amaldo diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat. Sanksi itu dinilai tepat, dimana anggota dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho, Jum’at (23/12/2022).
Untuk diketahui, Satnarkoba Polres Anambas mengamankan Aipda Riski dan Joni Kusnadi, yang merupakan terduga pelaku penyelundupan sabu. Selain itu, Polisi juga mengamankan sabu seberat 2,2 kilogram di sebuah kamar hotel dikawasan Letung.
Aipda Riski Amaldo, sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai dengan hukuman seumur hidup. Namun, Aipda Riski di hukuman 18 tahun dan denda Rp. 1 Miliar setelah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post