DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membeberkan sejumlah capaian kinerja, yang selesai ditangani oleh berbagai bidang, sepanjang Tahun 2022 ini.
Wakil Kajati Kepri, Yudi Indra Gunawan mengatakan, di bidang intelejen pihaknya, telah melakukan penyelidikan sebanyak 39 perkara, dan dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 9 perkara.
Kemudian, setidaknya ada 5 laporan dan aduan yang diselesaikan Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, dengan rincian 3 kasus diserahkan ke instansi lain, 1 kasus rekomendasi BP Batam, 1 kasus diserahkan ke Inspektorat BPN.
Selain itu, Bidang intelijen Kejati Kepri juga telah memberi penyuluhan hukum sebanyak 3.428 orang. Selanjutnya, bidang Penerangan Hukum (Penkum) telah memberikan penerangan hukum sebanyak 29 perkara.
Bahkan, Kejati Kepri juga berhasil mengamankan Henerty dan Purwadi, yang merupakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, terdapat program lainnya di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, penyuluhan dan penerangan hukum kepada dinas yang ada di Kepri.
“Kejati Kepri sudah melakukan launching acara OM JAK Menjawab pada 15 Desember, yang mana tujuannya agar jaksa bisa berada ditengah masyarakat dan menjawab persoalan hukum di masyarakat,” ujar Yudi, Kamis (22/12/2022).
Yudi menerangkan, ada 1.826 perkara yang sudah di tahap II kan oleh bidang Pidum. Sementara perkara yang sudah di eksekusi, ada sebanyak 1.435 perkara. Selanjutkan ada 32 perkara yang diselesaikan melalui restoratif justice (RJ).
Perkara Pidum yang menarik perhatian, kata Yudi ialah perkara tersangka Budi Sudarmawan. Tersangka budi melakukan Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, dengan luas 6,5 H, yang berada di Kawasan Hutan Lindung.
Perbuatan tersangka melanggar Perda Provinsi Kepri No 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Pasal 17 angka 32 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 69 ayat 2 UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Perkara tersebut berasal dari Penyidik Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau BPN Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Pada saat ini berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti,” ungkapnya.
Kemudian untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), Yudi menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani 28 perkara korupsi, yang saat ini dalam proses penyelidikan. 25 perkara dalam penyidikan, dan 34 Perkara sedang penuntutan.
Selain itu, bidang Pidsus Kejati Kepri juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp. 11,2 Miliar lebih. Menurutnya, perkara yang menarik perhatian saat ini ialah perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jembatan tanah merah kecamatan teluk bintan Kabupaten Bintan Tahun 2018 dan 2019.
“Penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka untuk kegiatan Tahun 2018. Tersangkanya berinisial BW selaku PPK dan D selaku Penyedia Tahun 2018,” sebutnya.
Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah melakukan Pendampingan Hukum untuk kegiatan Pembangunan Fisik dan Non Fisik, pada Tahun 2022 sebanyak 111 Kegiatan.
Penuli: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post