DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan Plt Kepala Dinas Perkim Bintan berinisial BW, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Tahun 2018, senilai Rp. 16,9 Miliar.
Selain BW, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang berinisial D juga ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, mengatakan penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil ekspose bersama dengan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Tersangka berinisial Bw selaku PPK, dan D selaku Dirut PT. Bintan Fajar Gemilang,” Ungkap Lambok saat ditemui di Kejati Kepri, Jumat(16/12/2022).
Dua tersangka ini, kata Lambok khusus untuk Tahun 2018 saja. Sementara untuk Tahun 2019, penyidik nantinya akan melakukan pengembangan.
Lambok menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dan bukti dari penyidik. Bahkan telah dapat disimpulkan, bahwa telah terjadi penyimpangan Kerugian Negera pada pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018 dan 2019 Badan Pengusahaan Kawasan (BP.Kawasan) Batam di Kabupaten Bintan.
“Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri bahwa total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar masih untuk tahun 2018 saja,” ungkapnya.
Kedua tersangka ini, kata Lambok dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post