DM – Proses penyelidikan perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, tahap 5 masih terus bergulir.
Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang sedang memeriksa saksi ahli. Selain itu, Polisi juga telah menerima perkiraan kerugian negara, perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan bahwa hasil perhitungan negara perkara itu telah keluar. Tapi, dia belum bisa membeberkan nilai kerugian negara tersebut.
“Untuk nilai kerugian negara, kami belum bisa sampaikan, nanti sambil berjalan, jika sudah selesai (penyelidikan) baru disampaikan. Hasil audit dari BPK dan BPKP udah keluar dan terdapat kerugian negaranya,” ujar AKP Ronny, Rabu (14/12/2022).
Ronny menerangkan, saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Tanjungpinang sedang memeriksa saksi ahli di Jakarta. Selain itu, kata dia penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti.
“Hari ini anggota sedang di Jakarta memeriksa ahli, kalau saksi lainnya ada sekitar lebih dari tiga orang yang sudah di periksa,” ungkapnya.
Menurutnya, pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi ahli tersebut, bertujuan untuk membuat terang perkara korupsi tersebut. “Jika terpenuhi maka akan dilakukan gelar perkara,” tukasnya.
Untuk diketahui, Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dua SPDP yang dikirim penyidik dengan nomor SPDP/05/II/2021/Reskrim dan SPDP/06/II/2021/Reskrim tanggal 6 Februari 2021 itu, tanpa nama tersangka.
Bahkan, dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak ini, telah ada tiga tersangka dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Tahun 2019 lalu.
Ketiga orang tersangka masing-masing, Direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou dihukum 8 tahun penjara. Kepala Cabang PT. karya Tunggal Mulya Abadi Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara dan pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post