DM – Fahmi dan Irwandi resmi dipecat atau dicopot dari jabatan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Rabu (14/12/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma selaku pemegang saham. Menurutnya, pemecatan Dirut dan Direktur PT TMB tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki sejumlah alasan.
Kata Rahma, selama Fahmi dan Irwandi memimpin PT TMB, perusahan pelat merah itu terus mengalami kerugian. Hal tersebut, juga membuat dampak bagi karyawan PT TMB.
“Perusahaan terus mengalami kerugian, perusahaan juga sudah tidak dapat menggaji karyawan selama 6 bulan,” ujar Rahma saat dikonfirmasi.
Rahma menyampaikan, bahwa PT TMB mengalami kerugian senilai Rp. 1,8 Milar di Tahun 2020. Tidak sampai disitu, lanjutnya kerugian PT TMB mengalami kenaikan di Tahun 2021, yakni senilai Rp. 2,4 Miliar.
“Tahun 2022 belum dihitung, karena tahun nya belum habis,” tambahnya.
Selain kerugian, Fahmi dan Irwandi ternyata juga tidak menyetorkan pajak PT TMB sepanjang Tahun 2019 hingga 2021. Kata Rahma, setidaknya pajak yang tidak disetorkan untuk tahun 2021 tersebut mencapai Rp. 1,8 Miliar.
“Mirisnya lagi, biaya BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang dipotong dari gaji karyawan, ternyata tidak disetorkan, senilai Rp. 241 juta,” tukasnya.
Disinggung terkait, kemana uang potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan tersebut dikemanakan, Rahma mengatakan, dia menyerahkan ke pihak yang berwenang.
“Soal pajak dan iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan PT TMB yang tidak disetorkan itu, saya serahkan kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.
Selain itu, Rahma menerangkan, uang kas PT TMB hanya tersisa Rp. 34 juta, yang tersimpan didalam tiga rekening bank.
Pada dasarnya, sambung Rahma perusahaan tersebut harusnya membuat profit atau keuntungan, dan bukan merugi. Jika terus mengalami kerugian, menurut dia untuk apa mempertahankan Fahmi dan Irwandi.
“Fahmi dan Irwandi sebelumnya bersedia dengan mendatangani fakta integritas, yang ditandatangi didepan Almarhum Ayah Syahrul,” sebutnya.
Dalam fakta integritas ini, menyatakan bahwa Dirut dan Direktur bersedia diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak menuntut secara hukum.
Sebagai pemegang saham, Rahma menegaskan bahwa dia harus bertanggung jawab untuk melindungi PT TMB ini. Bahkan, nominal kerugian tersebut merupakan data yang akurat, yang dihitung oleh inspektorat hingga akuntan.
“Untuk nasib pegawai, kita akan dudukan, dan kita sudah menunjuk direktur sementara, sampai proses open biding. Direksinya pak Yuswandi, karena beliau memang komisaris di PT TMB,” sebutnya.
Lantaran tidak menjabat lagi, kata Rahma aset yang dipakai Fahmi dan Irwandi, seperti mobil dinas akan dikembalikan ke PT TMB.
“Kami sekarang akan evaluasi, apa yang bisa dijalankan. Kan perusahaan harus ada profit unutuk PAD. Kalau tidak bisa, tentu kita selesaikan secara prosedur, dan semoga bisa dipertanggungjawabkan oleh Fahmi dan Irwandi” tukasnya.
Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post