DM – Perkara dugaan pencemaran lingkungan di Perumahan Griya Indonusa Lestari Tanjungpinang, yang diduga dilakukan oleh PT Panca Rasa Pratama (PRP) masih dalam tahap penyelidikan.
Kini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah memeriksa pihak PT PRP, warga hingga pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan bahwa laporan warga, terkait limbah berbau di Parit Perumahan Griya Indonusa Lestari tersebut, masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, limbah berwarna hitam dan berbau itu diduga bukan termasuk katagori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Namun, kami akan tetap terus melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Kemudian kita akan koordinasi dengan kelurahan, untuk mencari solusi buat masyarakat,” ujar AKP Ronny, Selasa (13/12/2022).
Dia menerangkan, bahwa DLH Tanjungpinang lah yang memastikan bahwa limbah berbau di Perumahan tersebut bukan B3. Sebab, DLH yang mengambil sampel limbah tersebut, untuk melakukan pengujian.
“Jadi kami berkoordinasi dengan DLH, apakah limbah tersebut B3 atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, kata AKP Ronny limbah hitam dan berbau itu memang berasal dari PT PRP Tanjungpinang. Pipa produksi PT tersebut mengalami kebocoran, sehingga membuat cairan limbah hitam tersebut mengalir ke parit masyarakat.
“Karena ada pipa yang bocor. Yang jelas saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Warga Perumahan Griya Indonusa Lestari Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri masih mengeluhkan adanya limbah berbau, yang berasal dari PT Panca Rasa Pratama (PRP) atau lebih dikenal dengan nama PT Perindjak.
Meskipun warga sudah mengadu ke pihak terkait sejak Tahun 2018 silam, permasalahan tersebut masih belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Ketua RT 03 Kelurahan Air Raja, Yanti mengatakan bahwa limbah yang berasal dari PT PRP ini sangat merugikan warganya. Sebab, limbah yang mengalir di parit mereka, menimbulkan bau busuk.
Selain limbah, kata Yanti, warganya juga merasa terganggu dengan suara kebisingan dari pabrik tersebut. “Bahkan air dari pabrik kalau hujan, masuk ke lokasi perumahan warga berakibat banjir,” ujar Yanti, Kamis (1/12/2022).
Bahkan, aktifitas produksi PT PRP ini membuat rumah warga Perumahan Griya Indonusa Lestari retak. Atas kejadian itu, Yanti bersama warganya telah melaporkan ke Polisi, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, pengaduan warga tersebut belum menimbulkan efek yang baik untuk mereka. Yanti menyampaikan, warga setempat sama sekali tidak mempermasalahkan perizinan PT PRP ini.
Tapi, Yanti meminta kepada PT PRP untuk tidak membuat warganya mengeluh. Dia juga meminta kepada Polresta setempat, untuk segera menindak lanjuti laporan warga.
“Kami tidak minta uang ke perusahaan, tapi kami minta keadilan dan tanggung jawab perusahaan yang sudah bertahun-tahun merugikan masyarakat, tidak pernah peduli dengan lingkungan,” ungkapnya.
Yanti juga mengaku heran soal kinerja DLH Kota Tanjungpinang, yang selalu diam soal keluhan warga. Warga tidak meminta DLH berpihak ke mereka. Tapi, mereka meminta DLH untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Pak polisi dan instansi lain yang berkompeten terkait hal ini, harus berikan kami jawaban dan solusi dari semua laporan kami dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post