DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan merazia kos-kosan, yang ada di wilayah setempat, saat malam pergantian Tahun 2022.
Razia ini dilakukan, untuk menyisir pasangan tidak sah, yang berbuat pelanggaran asusila saat malam tahun baru.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengakui, bahwa pihaknya telah menjadwalkan untuk merazia tempat penginapan, yang ditempati pasangan tanpa status yang sah.
“Kami akan melaksanakan razia non yustisi ke kos-kosan, wisma-wisma. Targetnya pasangan pelanggar asusila,” ujar Teguh, Selasa (13/12/2022).
Sepanjang 2022, Teguh mengatakan Satpol PP Tanjungpinang telah mengamankan 15 pasangan pelanggar asusila, yang ditemukan di berbagai tempat yang berbeda.
Walau ada pasangan yang mengaku berstatus nikah siri, Satpol PP tetap mengamankan dan mendatangkan kedua orang tua pasangan tersebut, guna memberikan kesaksian.
“Tahun ini sudah dua kali sidang Tipiring, tapi kalau razianya lebih sering, enam kali lebih kayaknya,” kata Teguh.
Menurut Teguh, jika jadwal Sidang Tipiring sesuai dengan jadwal razia yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang, pasangan pelanggar asusila akan lebih banyak ditemukan.
“Jadwal razia yang bagus itukan malam minggu sementara jadwal Sidang Tipring adanya kamis. Di sisi lain kita tidak boleh menahan pasangan lebih dari 24 jam,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post