DM – Penasihat Hukum terdakwa Wang Jungfeng, James Sirat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk meringankan hukuman kliennya tersebut.
Hal itu, lantaran terdakwa Wang Jungfeng yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ini dituntut 10 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan.
Permohonan itu, disampaikan James dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan kasus kematian korban Zhang Xiao tenaga, di PN Tanjungpinang, pada Selasa (13/12/2022).
“Kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya kepada kliennya,” ujar James usai menjalani sidang Pledoi.
Berdasarkan keterangan saksi hingga terdakwa, kata James kliennya itu terpaksa melakukan pembelaan diri, karena sudah tiga kali mau ditusuk oleh korban Zhang Xiao.
Bahkan, paha bagian kiri terdakwa terkena tusukan. Kemudian, serangan dari korban Zhang Xiao mengenai kepala bagian kanan hingga mengakibatkan sobek, dan ketiga jari tangan terdakwa mengalami luka.
“Terdakwa tidak mempunyai masalah dengan korban Zhang Xiao, tetapi dengan saksi Zhang Ying Jun yang merupakan orang tua korban,” ungkapnya.
James menerangkan, permasalahan tersebut dikarenakan saksi Zhang Ying Jun belum juga memberikan upah atau gaji dan tiket untuk kepulangan terdakwa kenegaranya.
Terhadap permasalah inilah, yang membuat terdakwa menjadi emosi yang mengakibatkan korban Zhang Xiao meninggal dunia.
“Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas kami penasihat hukum terdakwa sangat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa,” sebutnya.
James menegaskan, terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan akan memperbaiki dirinya dimasa mendatang setelah menjalani hukuman.
“Terdakwa bersikap sopan, dan selama persidangan berterus terang akan perbuatannya, serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar jalannya persidangan,” tegasnya.
Selain itu, terdakwa sebagai kepala rumah tangga masih memikul beban tanggung jawab atas kebutuhan nafkah seorang istri dan biaya pendidikan dua anaknya saat ini masih dibawah umur.
Setelah mendengar pembacaan pledoi atau pembelaan, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Justiar Ronal Risbarita Simarangkir menunda sidang hingga satu pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Priyandi Firdaus meyakini bahwa terdakwa Wang Jungfeng terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa Zhang Xio (korban), sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 338 KUHPidana.
“Menuntut Terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara,” ujar JPU Priyandi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/12/2022).
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post