DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan empat orang tersangka, dalam perkara dugaan korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Penyidik Kejari Tanjungpinang telah menaikan status kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, sejak 1 November 2021 yang lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan empat orang tersangka itu antara lain, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berinisial RE.
“Kemudian AC (inisial) selaku wiraswasta, EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan GTR selaku wiraswasta,” ujar Dedek, Jum’at (9/12/2022).
Dia menerangkan, tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selanjutnya tersangka RE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tersangka AC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Dan tersangka GTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 1 Milyar dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” tukasnya.
Sebelumnya, Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono menyampaikan, bahwa proyek peningkatan kawasan kumuh yang dikelola PT Ryantama Citrakarya Abadi tersebut, tidak dibuat dengan sesuai ketentuan yang sudah dijanjikan.
Padahal, kata dia proyek itu telah menelan Rp 34 Miliar lebih dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
“Modusnya akan kita dalami dulu, anggaran Rp 34 Miliar lebih dari APBN, proyek ini dibuat dengan tidak sesuai ketentuan,” sebut Joko, Rabu (1/9/2021) yang lalu.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post