DM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan-ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Dengan telah diundangkannya UU HPP maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN barang dan jasa serta PPnBM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (8/12) seperti dilansir dari antaranews.com.
Ketentuan dan penyesuaian ini dilakukan seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2022 meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022).
Ketentuan dan penyesuaian yang dilakukan adalah mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 dibagi menjadi tiga kelompok besar yakni substansi baru, substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2012, serta substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya.
Untuk substansi baru meliputi empat pokok penting yaitu pertama adalah mengenai pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).
Pokok kedua substansi baru menyangkut pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang meliputi pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6) serta penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).
Pokok penting ketiga substansi baru adalah pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu (Pasal 15) sedangkan pokok penting keempat yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).
Sementara untuk substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya meliputi lima aspek yaitu aspek pertama mengenai pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).
Aspek kedua adalah penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP yaitu meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).
Aspek ketiga adalah penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17) sedangkan aspek keempat adalah Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).
Aspek kelima dari substansi ini mengenai penentuan kurs menteri keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).
Untuk substansi terakhir dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 yaitu yang tidak berubah dari PP sebelumnya meliputi pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Substansi yang tidak berubah juga mengenai pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11) serta jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).
Tak hanya itu, substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya juga tentang pengaturan DPP PPN atau PPN dan PPnBM serta penghitungan PPN dan PPnBM terkait nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.
Kemudian juga tentang penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan, hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut, tempat pengkreditan pajak masukan serta penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
Substansi terakhir yang tidak berubah sekaligus mengenai ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak, faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak serta pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.
Sumber: antaranews.com
Editor: Redaksi
Discussion about this post