DM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi (nota keberatan), yang diajukan oleh dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam.
Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Mejelis Hakim Syaiful Arif dan Anggalanton Boang Manalu menyatakan bahwa kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebagaimana yang dipermasalahkan terdakwa dan kuasa hukumnya, bukan merupakan suatu alasan.
Dan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku. “Menolak nota keberatan Penasihat Hukum terhadap terdakwa Lea dan Wiswira,” ujar Siti saat membacakan putusan sela di PN Tanjungpinang, Kamis (8/12/2022).
Atas penolakan ini, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan,” unhkapnya.
Mendengar penolakan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Januarto Simatupang menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi dalam perkara ini.
Sehingga Majelis Hakim langsung menunda persidangan selama satu pekan, dengan persidangan pembuktian pokok perkara.
Sebelumnya, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala SMK Negeri 1 Batam dan Wiswirya Deni selaku Bendahara, sempat enggan hadir alias mangkir dalam sidang perdana, pada Kamis (3/11/2022) yang lalu.
Kedua terdakwa ini melakukan korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Batam, sepanjang Tahun 2017 hingga 2019, dan membuat kerugian negara mencapai Rp. 468 juta.
Dedi menerangkan, bahwa terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Selain itu, kedua terdakwa juga menerima diskon dari secara pribadi. Seharusnya, diskon itu untuk SMK Negeri 1 Batam, yang merupakan institusi ataupun lembaga.
“Diterima oleh terdakwa Wiswirya, kemudian baru diberikan kepada terdakwa Lea. Seharusnya untuk sekolah, bukan pribadi,” ungkapnya.
Kemudian, terdakwa Lea selaku Kepala Sekolah telah melakukan kegiatan famili gathering, belanja Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, THR Disdik, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Semua kegiatan itu, kata Dedi sama sekali tidak tercantum dalam RKAS dan tidak berkaitan untuk mengembangkan pendidikan di SMK Negeri 1 Batam.
“Ada juga belanja untuk kado. Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri senilai Rp 468 juta. Sampai saat ini belum ada yang dikembalikan,” kata Dedi.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post