DM – Faktor ekonomi, menjadi salah-satu alasan terdakwa Akbar Hidayat, untuk nekat menggelapkan 222 barang elektronik berupa tablet Samsung, milik SMP Negeri 1 Tanjungpinang.
Terdakwa Akbar Hidayat ini, merupakan seorang Aparatur Supir Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 Tanjungpinang. Lantaran terhimpit masalah ekonomi, membuat Akbar nekat menggelapkan barang milik sekolah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh terdakwa Akbar, saat menjalani sidang agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (6/12/2022).
Dalam keterangannya, Akbar mengaku sengaja mengambil ratusan tablet jenis samsung galaxy tersebut, yang tersimpan didalam perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang
“Saya bertugas menyimpan dan merawat aset sekolah. Tablet ini disimpan sejak Tahun 2021. Saya ambil, dari jangka waktu November 2021 hingga Juni 2022,” ujar Akbar.
Akbar menggelapkan 222 unit tablet tersebut dengan cara bertahap. Dalam sehari, Akbar membawa 2 hingga 3 unit tablet milik SMP 1 Tanjungpinang untuk dibawa pulang.
Kemudian, Akbar menyuruh terdakwa Ishak, Ade Pratama Saputra, dan Adit (DPO) untuk menjual ratusan tablet tersebut di grup media sosial Facebook. Jika berhasil menjual, tiga orang itu akan mendapatkan jatah Rp. 100 ribu per unit.
“Harga yang second Rp. 800 ribu dan yang baru Rp. 1,2 juta per unit. Total yang disimpan di perpustakaan 240an unit lebih. Yang saya pakai dua unit,” ungkapnya.
Akbar menuturkan, bahwa dia tidak memberitahukan kepada terdakwa Ade dan Ishak, bahwa tablet tersebut merupakan milik SMP Negeri 1 Tanjungpinang. “Saya juga menyerahkan tab itu dirumah, tidak pernah langsung di sekolah,” kata Akbar.
Akbar menyampaikan, bahwa dia nekat menggelapkan ratusan tablet tersebut, lantaran terhimpit masalah ekonomi. “Gaji kurang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” sebut Akbar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga satu pekan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa SMPN 1 Tanjungpinang melakukan pengadaan barang berupa 243 unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam, yang diperuntukan untuk pelajar pada Tahun 2019 dan 2020.
Kemudian, sejak November 2021 Akbar menawarkan kepada terdakwa Ishak, saksi Adit dan terdakwa Ade Pratama Saputra, untuk menjualkan tablet tersebut.
Selanjutnya, mereka bertiga mencari pembeli. Ketika mendapatkan seorang pembeli, terdakwa akan mengambil tablet tersebut, yang tersimpan di Perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang.
Terdakwa Akbar melakukan perbuatan tersebut secara bertahap terus menerus hingga Juni 2022. Setelah terdakwa mengambil tablet tersebut, Akbar langsung membawa barang tersebut ke rumah orang tuanya.
Terdakwa Akbar, Ishak, dan Ade menjual barang tersebut dengan kondisi bekas seharga Rp 700 ribu, sampai Rp. 800 ribu. Sedangkan untuk barang yang dalam kondisi baru, akbar menjual senilai Rp 800 hingga Rp 900 ribu per unit.
Ishak dan Ade akan diberikan upah Rp 100 ribu per unit, jika berhasil menjual tablet tersebut. Perbuatan ketiga terdakwa, membuat pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 444 juta.
Perbuatan terdakwa Akbar, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post