DM – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Syarifudin meresmikan Pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepri, pada Senin (5/12/2022).
PT Kepri tersebut merupakan salah satu dari 13 Pengadilan tingkat banding di seluruh indonesia, yang diresmikan dan telah berdiri hari ini.
Syarifudin resmikan PT Kepri yang terletak di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang tersebut, dengan menandatangani prasasti. Dan didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Sunarto, Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi mengatakan Ketua MA RI juga meresmikan 38 gedung Pengadilan tingkat pertama yang tersebar di seluruh indonesia.
Peresmian puluhan gedung Pengadilan itu sengaja dilaksanakan di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, lantaran Kepri lebih banyak Pengadilan tingkat banding yang akan diresmikan.
“Yakni Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri. Sebelumnya, Kepri tidak mempunyai Pengadilan Tinggi, sehingga para pencari keadilan waktu yang lama, untuk melanjutkan proses banding,” ujar Sobandi.
Dia menerangkan, MA meresmikan gedung pengadilan tersebut untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, dan para pencari keadilan.
“Kendala geografis di wilayah tertentu sering kali menyulitkan bagi para pencari keadilan, untuk datang langsung ke Pengadilan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, Ketua Mahkamah Agung berharap dengan peresmian operasional Pengadilan tingkat banding dan pertana baru, dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post