DM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid berkomitmen akan menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi, yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri.
Saat ini, yang menjadi sorotan Kejati Kepri ialah kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini, Kecamatan Siantan Tahun 2021 yang masih terus berjalan dan diproses secara serius.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Intelijen. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman fakta-fakta,” ujar Gerry, Rabu (1/12/2022).
Gerry menerangkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut. Namun, dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar, sebab proses pengusutan kasus dugaan korupsi memang membutuhkan kecermatan dan ketelitian sebelum suatu perkara ditingkatkan ke penyidikan.
“Saya pastikan perkara itu on progres. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Penyidik sangat terbuka, meski memang ada hal-hal yang tidak bisa langsung disampaikan ke publik karena sudah menyangkut materi perkara,” tegasnya.
Sementara untuk dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepri, kata Gerry laporan tersebut tengah ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, Kejaksaan tidak serta merta mengusut laporan itu karena masih dalam kewenangan APIP.
“APIP merupakan Inspektorat yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Pihak mereka yang tengah meneliti laporan itu,” sebut Gerry.
Gerry menyampaikan, Kejati akan turun tangan bila nantinya APIP menemukan adanya indikasi pidana atas laporan tersebut. Sebab, sambung dia APIP merupakan pihak internal pemerintah, yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel, dan transparan.
Gerry turut mengingatkan, adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung mengenai penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.
Bahkan, akerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan dugaan korupsi.
“Laporan masyarakat tidak langsung ditangani APH, tapi tetap bisa diselesaikan melalui APIP,” kata Gerry.
Dalam perkara tindak pidana umum, Gerry juga terbilang telah berhasil membangun beberapa Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan salah satunya di Pulau Penyengat, termasuk dibeberapa daerah di Kepri lainnya dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat dan pejabat terkait lainnya, sesuai arahan Kejaksaan Agung RI, Burhanudin
Rumah RJ merupakan upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Keadilan restoratif sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.
Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mempertahankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Oleh karena itu, penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan dan keharmonisan di dalam masyarakat,” tukas Gerry.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post