DM – Empat orang oknum petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang diduga menganiaya seorang sopir lori, di wilayah Kabupaten Bintan, Kepri, pada Selasa (29/11/2022) kemarin.
Sopir lori yang tersebut ialah Ijul Syaputra. Dia dianiaya oleh empat petugas BC Tanjungpinang, saat melintas di Jalan Pulau Ladi, Jembatan II Lintas Barat, Kabupaten Bintan.
Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan kejadian itu. Kata dia, saat ini Satreskrim Polres Bintan sedang melakukan penyelidikan.
“Ya sudah kita tangani, sekarang masih tahap penyelidikan,” ujar Iptu Alson, Rabu (30/11/2022).
Dia menerangkan, kejadian ini berawal saat ijul mengendarai lorinya dari Tanjung Uban, menuju Kijang Bintan Timur. Saat ditengah perjalanan, tiba-tiba korban disalip di sekitar jembatan dua.
“Menurut keterangan korban, dia disalip dan diberhentikan lalu langsung di pukul oleh Oknum Bea Cukai sebanyak 4 orang,” ungkapnya.
Kata Iptu Alson, korban Ijul sempat dibawa kekantor Bea Cukai di Tanjungpinang, namun korban merasa di aniaya dan melapor ke polres Bintan. “Laporan sudah kita proses,” tutupnya.
Sementara itu, Humas BC Tanjungpinang, Faisal belum memberikan tanggapan saat media ini melakukan konfirmasi via telepon.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post