DM – Polisi menetapkan salah seorang karyawan mini market Sari Mart Jalan Bintan Center Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial RA sebagai tersangka penganiayaan.
RA diduga telah menganiaya H (inisial). H merupakan pemilik toko foto copy, yang terletak tepat di samping mini market tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Jum’at (25/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Malam itu, RA hendak pulang usai seharian bekerja di mini market tersebut. Saat tiba di halaman parkiran Sari Mart, RA ternyata ditungguin oleh korban H.
“Lalu H menantang RA berkelahi. Awalnya RA tidak melayani, namun karena merasa dipaksa, RA menunjuk ketempat gelap,” ujar Ipda Apriadi, Selasa (29/11/2022).
Korban H dan RA kemudian menuju tempat gelap, yang terletak tidak jauh dari mini market sari mart tersebut. Ditempat itu, RA langsung melayangkan pukulan kewajah H, dan mereka berdua saling pukul.
Perkelahian H dan RA diketahui dan dilerai oleh dua karyawan Sari Mart lainnya. Atas kejadian ini, H mengalami luka bagian hidung dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Sementara baju yang dikenakan RA hanya terlihat koyak. Atas kejadian tersebut, H melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ipda Apriadi menerangkan bahwa H mengajak RA berkelahi, lantaran diduga adanya unsur sakit hati.
“Permasalahan unsur sakit hati, sudah lama antara ke dua belah pihak,” kata Ipda Apriadi.
Saat ini, kata Ipda Apriadi tersangka RA tidak ditahan. Sebab, pihak keluarga RA dan pemilik Sari Mart melakukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik.
Selain itu, RA selama pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpinang Timur telah koperatif. Kemudian, RA tetap dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, dan tetap diawasi oleh Polisi.
“Tersangka merupakan tulung punggung keluarganya. Apabila RA melarikan diri, pihak keluarga dan bos tempatnya bekerja akan menanggung segala biaya untuk pencaharian. Kasus tetap berjalan sesuai SOP,” tukasnya.
Atas perbuatannya, RA terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman pidana penjara minimal dua tahun kurungan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post