DM – Hengki Turnando dan Dewi Kusno Putri, pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kini, perkara tersebut telah bergulir di meja hijau persidangan. Hengki dan Dewi juga saling memberikan kesaksian, saat menjalani sidang keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (28/11/2022).
Dalam keterangannya, terdakwa Hengki mengakui bahwa Dewi Kusno menyuruhnya, untuk mengambil narkoba jenis sabu, yang dibuang di belakang Hotel Aston Tanjungpinang, pada 10 Juli yang lalu.
“Setelah diambil, diberikan kepada Dewi. Ada satu paket, beratnya 10 gram. Kemudian dibagi menjadi dua, lalu dipaketkan,” ujar Hengki saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir.
Kemudian, terdakwa Hengki sempat memaketkan 5 gram sabu tersebut menjadi 7 paket. Barang haram itu rencananya akan dijual seharga Rp 200 ribu per paket.
Sementara itu, terdakwa Dewi menyampaikan dia terpaksa menjadi pengedar sabu, lantaran membutuhkan uang untuk membuat paspor.
Sebelum ditangkap pada 11 Juli 2022 yang lalu, Dewi sempat menghubungi Umam (DPO) untuk meminjam uang, guna memenuhi biaya pembuatan paspor
“Saat itu Umam bilang tidak ada uang, jadi dia tawari saya harus jual narkoba dulu. Kalau ada yang beli baru dikasih uangnya,” ungkapnya.
Dewi mengatakan, dia sempat menjual 5 gram sabu tersebut kepada Kotel (DPO), senilai Rp 3,4 juta. Kemudian, terdakwa Dewi diringkus Satresnarkoba Polres Bintan.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan ini berawal pada Minggu (10/7/2022) malam, saat itu terdakwa dihubungi Umam, melalui telepon untuk mengambil narkotika jenis sabu di kilometer 11, seberat 10 gram atau senilai Rp 6,8 juta.
Kemudian, Dewi menghubungi dan menyuruh suaminya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Lalu terdakwa menyuruh Hengki untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut, menjadi 2 dua paket.
Sebanyak 5 gram sabu dijual oleh Dewi kepada Kotel (DPO) senilai Rp 3,4 juta. Selanjutnya pada 11 Juli, Polisi menangkap Hengki di sebuah kebun, di Kilometer 15 Tanjungpinang.
Dari situ, Polisi menemukan 7 paket kecil sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk infinix, 1 unit sepeda motor merk RX-KING warna hitam dengan nomor polisi BP 4152. Kemudian terdakwa Dewi ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Perum Bumi Air Raja Tanjungpinang.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post