DM – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai melakukan tahapan verifikasi faktual tentang perbaikan Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah, saat membuka sosialisasi bersembang bersama insan pers di wilayah perbatasan utara NKRI, yang berlangsung di Ball Room, Gajah Mina, Adiwana Jelita Sejuba, Sabtu (26/11/2022).
Dalam hal itu, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Natuna, Risno, menjelaskan, secara nasional ada 18 Parpol yang sedang dilakukan verifikasi faktual.
Kendati demikian, untuk di Kabupaten Natuna sendiri hanya ada 8 parpol yang telah menyampaikan keanggotannya ke KPU Natuna untuk dilakukan verifikasi, diantaranya Partai Perindo, Hanura, Garuda, PBB, PKN, Partai Ummat, PSI dan partai Buruh.
“Sebenarnya ada 9 parpol di Natuna yang akan dilakukan verifikasi, tapi dikarenakan partai Gelora tidak menyampaikan data keanggotaan partainya, jadi yang akan dilakukan verifikasi faktual hanya ada 8 parpol saja,” kata Risno.
Namun demikian, dari 8 parpol tersebut, 6 diantaranya sudah dilakukan pengambilan sample perbaikan verifikasi faktual. Yaitu Partai Perindo, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Partai Ummat. Sementara yang telah memenuhi syarat, hanya Partai Perindo, 5 diantaranya masih menunggu perbaikan, sedangkan 2 partai baru yakni PSI dan Partai Buruh masih tetap menunggu pengambilan sampel keanggotaan mereka dari petugas KPU Natuna.
“Untuk parpol sisanya, masih berstatus belum memenuhi syarat. Tapi ini belum selesai prosesnya, kami masih tetap berlanjut, karena kami mulai verifikasi faktual dari tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022. Jadi masih ada waktu,” ucap Risno.
Sementara untuk parpol yang tidak di sebutkan diatas yang ada di Natuna, seperti Partai PAN, Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, Demokrat dan PPP. tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, dan hanya dilakukan verifikasi administratif.
Karena ke 7 parpol tersebut sudah memiliki keterwakilan di Parlemen (DPR RI), dan merupakan Parpol peserta Pemilu sebelumnya.
“Kalau sudah ada keterwakilan di Senayan otomatis mereka telah lolos verifikasi faktual, statusnya sudah memenuhi syarat,” jelas Risno.
Saat ini anggota KPU Natuna masih dalam tahap melakukan pengambilan sample kepengurusan dan keanggotaan parpol hingga ke pulau-pulau. usai dilakukan verifikasi nanti, yang berhak menentukan lolos atau tidaknya parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024, yakni KPU RI, yang akan disampaikan secara resmi pada 14 Desember 2022 mendatang. (Zaki)
Discussion about this post