DM – Terdakwa M. Faisal dihukum 4 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Hal tersebut, disebabkan Faisal terbukti memperkosa seorang mahasiswi yang ada di wilayah setempat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan.
Hal itu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 285 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Boy Syailendra, Rabu (23/11/2022).
Mendengar hukuman ini, terdakwa M. Faisal yang didampingi penasihat hukumnya, Rizal Simatupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU Danil Marbun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Faisal didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan nya di luar perkawinan.
Kejadian itu terjadi, ketika terdakwa berkenalan dengan korban Bunga yang juga seorang Mahasiswi di Tanjungpinang melalui media sosial Facebook sekitar Juli 2022.
Dari perkenalan itu, selanjutnya terdakwa menjalin hubungan dengan Bunga, hingga akhirnya terdakwa mengajak dan menjemput korban ke rumahnya untuk menonton bioskop.
Namun setelah dijemput, korban dan terdakwa tidak jadi menonton, disebabkan tidak memiliki uang karena ATM bermasalah. Selanjutnya, terdakwa mengajak korban ke Trikora III kabupaten Bintan sekitar pukul 16.00 WIB, 11 Juli 2022.
Sesampainya disana, terdakwa kemudian merudapaksa korban dengan ancaman akan membunuh korban. Selain itu, terdakwa juga memukul kepala korban dengan batu, dan terdakwa kabur usai melancarkan aksinya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post