DM – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepri meringkus seorang pengedar narkoba berinisial FD. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 22 paket narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan pelaku FD ditangkap pada Selasa (15/11/2022), di Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Awalnya, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait FD yang menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di Rumahnya, yang terletak di Jalan Usman Harun,” ujar AKP Efendi, Kamis (17/11/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 22 paket sabu yang dibungkus plastik bening, dan tersimpan di dompet milik pelaku tersebut.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit handphone, sebuah casing mancis, hingga gunting lipat yang disimpan oleh pelaku di kamarnya.
“Total sabunya yakni dengan berat Kotor 4,28 gram, yang dibungkus dengan plastik bening,” ungkapnya.
Saat ini, kata AKP Efendi pelaku FD beserta barang bukti yang ditemukan itu telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
“Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik FD,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post