DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi, Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu serentak 2024.
Kegiatan digelar selama satu hari di Aula Natuna Hotel, Ranai Darat, Kamis (17/11/2022). Di ikuti oleh 90 peserta terdiri dari NU Natuna, Forkompinda, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik, Persatuan Wartawan Indonesia, Persatuan Jurnalis Natuna, STAI Natuna dan Lainnya.
Sosialiasi PKPU ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah. Ia mengatakan, dalam peraturan ini diatur mengenai prinsip penyusunan Derah pemilihan (Dapil), serta tahapan penataan Dapil yang meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan. Untuk itu, KPU bertujuan menyusun Dapil dengan berharap bisa terlaksana, baik kualitas maupun kuantitas.
“Semoga apa yang direncanakan sesuai dari yang diharapkan,” ucap Junaedi.
Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Natuna terdiri dari 20 kursi diantaranya, Dapil satu terdiri dari 10 kursi, Dapil dua 4 kursi sedangkan Dapil tiga 6 kursi, dengan jumlah pemilh keseluruhan 82 ribu.
Jumlah kursi yang ditetapkan sementara berdasarkan jumlah penduduk, maka dari itu kursi DPRD di Natuna ditetapkan 20 kursi. Ini merupakan daftar kursi pada pemilu 2019 lalu, sedangkan untuk Pemilu 2024 mendatang akan di diskusikan menjelang Pemilu.
Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Natuna yang diwakili oleh Asisten I Setda Natuna, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Natuna, Ketua Bawaslu Natuna, Forkompimda, serta tamu undangan lainnya. (Zaki)
Discussion about this post