DM – Seorang pria asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial TK (40) diringkus Polisi. Hal itu, lantaran TK nekat membeli sebuah sepeda motor hasil curian, yang dijual di sosial media.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Muhammad Arsha mengatakan sepeda motor tersebut bernopol BP 5760 TE, jenis Yamaha Mio. Kata dia, kendaraan yang hilang di area parkiran Gurindam 12 Tanjungpinang.
“Motor itu hilang sejak Mei 2022 yang lalu, di parkiran tepi laut. Saat itu kunci motor tersebut terpasang di kontaknya,” ujar AKP Arsha, Rabu (16/11/2022).
Dia menerangkan, pelaku TK ini diamankan pada Sabtu (13/11/2022), saat mengendarai sepeda motor tersebut di wilayah Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.
Usai ditangkap, pelaku TK mengakui bahwa sepeda motor tersebut dia beli dari seorang pria, yang menjual lewat grup facebook BJB Tanjungpinang.
Saat itu TK tertarik untuk membeli, lantaran harga yang ditawarkan senilai Rp 1,7 juta. Selanjutnya, TK dan penjual melakukan transaksi di wilayah Jalan Ganet, saat malam hari.
“Awalnya dijual Rp 2 juta. Namun, bisa ditawar senilai Rp 1,7 juta. Karena harganya murah, TK langsung membeli,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia Polsek Tanjungpinang masih melakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Kita masih mengembangkan. Kita juga sudah mengecek, akun penjualnya sudah tidak aktif lagi. Memang ada riwayat transaksi mereka juga,” kata AKP Arsha.
Sementara tersangka TK, mengakui kesalahannya. Sebab, dia tidak mengecek kembali, apakah kendaraan itu merupakan hasil kejahatan atau tidak.
“Yang jual tidak menunjukan surat-surat juga. Saya tidak kenal, hanya bertemu sekali saat transaksi saja,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku TK terancam Pasal 480 ke 1 KUHP, soal penadah barang kejahatan. Dengan ancaman pidana penjara, selama 4 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post