DM – Robby Kurniawan (32) pria asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini ditangkap Polisi, lantaran nekat membobol dua buah rumah tetangganya sendiri.
Pembobolan itu terjadi di Perumahan Geysha Gurindam 1 Blok B No 16, dan Blok A No 29, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari hasil aksinya, Robby berhasil mencuri dua unit laptop hingga tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, Robby ditangkap saat usai menjual barang hasil curiannya tersebut, pada Jum’at (11/11/2022).
Awalnya, Polisi mendapatkan informasi bahwa Robby sempat menjual laptop hasil curian di sosial media. Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa pelaku merupakan warga perumahan tersebut.
“Kita juga melakukan pemancingan untuk pembelian barang tersebut. Lalu kita mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan warga perumahan itu juga,” ujar Ipda Apriadi, Senin (14/11/2022).
Usai ditangkap, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan interogasi, dan pelaku Robby mengakui telah melancarkan aksi pencurian di Perumahan Geysha Gurindam 1.
Dia menerangkan, Robby melancarkan aksi pertamanya pada Kamis (10/11/2022) di Perumahan Geysha Blok B Nomor 16. Saat itu, pemilik rumah merasa heran, lantaran tabung gas miliknya telah raib.
Kemudian, korban mengecek barang-barang didalam rumahnya, ternyata laptop jenis notebook merk HP warna biru sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta.
“Keesokan harinya, korban lainnya mendapatkan informasi dari grup whatsApp, soal adanya pencurian di Perumahan mereka,” ungkapnya.
Setelah dicek, ternyata rumah Blok A nomor 29 juga telah dibobol oleh pelaku Robby. Dalam kejadian itu, pemilik rumah kehilangan satu unit laptop merk ACER, dan satu tabung gas 3 kilogram.
“Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk ACER warna hitam, dan laptop merk HP warna biru,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Robby terancam Pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian. Dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post