DM – Lea Lindrawijaya Suroso, Kepala SMK Negeri 1 Batam ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam.
Hal tersebut, lantaran terdakwa Lea diyakini melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam, sepanjang Tahun 2017 hingga 2019, senilai Rp. 468 juta.
Selain terdakwa Lea, terdakwa Wiswirya Deni selaku Bendahara SMK Negeri 1 Batam juga turut didakwa pasal berlapis, karena ikut serta melakukan korupsi dana BOS tersebut.
“Para terdakwa didakwa primer Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18,” ujar JPU Dedi usai membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).
Dedi menerangkan, bahwa terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Selain itu, kedua terdakwa juga menerima diskon dari secara pribadi. Seharusnya, diskon itu untuk SMK Negeri 1 Batak, yang merupakan institusi ataupun lembaga.
“Diterima oleh terdakwa Wiswirya, kemudian baru diberikan kepada terdakwa Lea. Seharusnya untuk sekolah, bukan pribadi,” ungkapnya.
Kemudian, terdakwa Lea selaku Kepala Sekolah telah melakukan kegiatan famili gathering, belanja Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, THR Disdik, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Semua kegiatan itu, kata Dedi sama sekali tidak tercantum dalam RKAS dan tidak berkaitan untuk mengembangkan pendidikan di SMK Negeri 1 Batam.
“Ada juga belanja untuk kado. Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri senilai Rp 468 juta. Sampai saat ini belum ada yang dikembalikan,” kata Dedi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar tersebut, Penasihat Hukum kedua terdakwa kembali tidak hadir dalam persidangan pembacaan dakwaan ini.
Dedi menyampaikan, bahwa terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menghubungi penasihat hukum, namun tidak digubris. Jadi, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menunjuk Penasihat Hukum dari Pos Gakkum untuk mendampingi terdakwa.
“Namun tidak mengurangi hak dari terdakwa. Nanti Penasihat Hukum terdakwa bisa berkomunikasi dengan Pos Gakkum,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post