DM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna bersama pejabat terkait gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Natuna Tahun 2022.
Sidang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, pada Selasa (8/11/2022) pagi.
Dalam sambutan, Rodhial Huda menyampikan bahwa dengan adanya program strategis yang telah di laksanakan, dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.
“dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tersebut, dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Natuna,” ujar Rodhial.
Ia kembali menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk program nyata dan kepedulian pemerintah untuk memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat, dimana, disamping pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat, tentunya juga tertumpang pula sebuah keinginan dan harapan untuk semua yang menjadi kewajiban masyarakat penerima sertifikat tanah.
Selain itu, Rodhial juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah ini, agar tidak menjual kepada pihak lain, karena banyak terjadi setelah menerima bantuan sertifikat tanah lalu di jual.
“Kita tidak mau ini selalu terjadi di masyarakat, karena sangat disayangkan sudah memiliki tanah dan serifikat lalu dijual,” tegas Rodhial.
Rodhial juga mengapresiasi BPN serta jajaran yang telah mewujudkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dengan mendapatkan jaminan legalitas atas tanah yang dimiliki.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna Purwoto menjelaskan, sudah melakukan sidang PPL tahap I dan tahap II dengan total 1.086 bidang. Untuk hari ini, kata Purwoto, 298 bidang akan disidangkan untuk menentukan subjek dan objek penerima redistribusi tanah.
Purwoto mengatakan, tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah.
Sasarannya, terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zaki)
Discussion about this post