DM – Narapidana (napi) Zul Fauzi Rahman telah kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang lebih dari sepekan. Hingga saat ini, napi tersebut belum ditangkap oleh petugas.
Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Tanjungpinang, Imran mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya menangkap Zul Fauzi Rahman, untuk membawa kembali ke tempat tahanan.
“Saat ini kami masih terus berupaya mencari keberadaan Napi tersebut,” ujar Imran, Selasa (8/11/2022).
Dalam proses pengejaran, kata Imran pihaknya terkendala dalam mendapatkan informasi, terkait keberadaan Zul Fauzi Rahman tersebut.
Bahkan, Rutan Tanjungpinang sempat mendapatkan informasi, yang menyatakan bahwa Zul Fauzi Rahman masih berada di wilayah Provinsi Kepri.
“Kata-katanya ada yang pernah lihat dia (napi). Napi itu masih ada diwilayah Kepri,” kata Imran.
Dia menerangkan, seluruh pegawai Rutan Tanjungpinang, termasuk yang sedang dalam masa cuti, turut dilibatkan untuk mencari tau keberadaan napi yang melarikan diri ini
“Mohon doanya, biar napi tersebut cepat ketemu,” tukasnya.
Diketahui, Zul Fauzi melarikan diri saat menjadi Tahanan Pendamping (Tamping) halaman Rutan Kelas I Tanjungpinang, pada Senin (31/10/2022) kemarin.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan Zul Fauzi merupakan napi perkara penggelapan sepeda motor, yang akan selesai menjalani hukuman pada Desember 2022 mendatang.
“Benar ada warga binaan kita yang melarikan diri. Dan habis magrib kemarin tidak ditemukan lagi,” ujar Eri Erawan, Selasa (1/11/2022).
Dia menerangkan, bahwa Zul Fauzi dinilai berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Sehingga, pihak Rutan Tanjungpinang memberikan pembinaan atau menjadikan tamping di halaman luar Rutan.
Kata Eri, napi tersebut telah menjadi tamping di dalam Rutan sejak 19 Oktober 2022 yang lalu. Kemudian Zul Fauzi dijadikan sebagai tamping, yang bertugas di halaman luar Rutan.
“Kami saat ini sedang selidiki, bagaimana porses pengawasannya. Saat kejadian, ada dua orang tamping, namun satu saja yang kabur,” ungkapnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post