DM – Ferdy Yohanes, terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hukuman itu, berdasarkan hasil putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir dan didampingi Albiferi dan Syaiful Arif sebagai anggota, pada Selasa (8/11/2022).
Risbarita menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, sebagai Dakwaan Primer penuntut umum, yakni melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Risbarita saat membacalan amar putusan.
Sementara untuk Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 7.590.778.904 yang telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa, sehingga Majelis Hakim menyatakan UP nihil.
Mendengar amar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Aprinaldi dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, untuk melakukan langkah banding atau tidak.
Diketahui, hukuman terdakwa Ferdy Yohanes ini lebih ringan daripada hukuman yang diajukan JPU. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Dalam amar dakwaan JPU, terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan saksi Amjon, Azman Taufik, Sugeng, Jalil dan Junaedi.
Mendengar hal itu, Penasehat Hukum terdakwa, Seno akan mengajukan nota keberatan atas amar dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. Serta mengajukan ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang, untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa.
“Meminta waktu satu minggu untuk menanggapi keberatan. Meminta Majelis untuk memberikan salinan berkas perkara yang lengkap, dan permohonan tidak melakukan penahanan,” ungkap Seno.
Sementara Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Risbarita Simarangkir akan menanggapi permohonan dan keberatan terdakwa, pada sidang yang akan digelar pekan depan. “Akan kita pertimbangkan,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post