Adv – Ketua Panita Khusus (Pansus) Cagar Budaya, Supriono menyerahkan laporan awal tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, ke Pimpinan DPRD Tanjungpinang.
Penyerahan laporan awal itu dilakukan saat rapat Paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang dan diterima langsung oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya, pada Senin (7/11/2022) pagi.
Dalam penyerahan laporan awal ini, Ketua Pansus mengatakan bahwa Pansus pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menetapkan sejumlah produk perundang-undangan sebagai dasar hukum, dalam penyusunannya.
Seperti Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2014–2034.
Berdasarkan hasil pembahasan awal Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, tujuan diadakannya pengaturan terkait pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di kota Tanjungpinang ini untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia.
“Kemudian mempertahankan kearifan lokal; meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat,” ujar Supriono saat menyampaikan laporan Pansus.
Selanjutnya, pelestarian dan pengelolaan cagar Budaya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini meliputi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
“Adapun yang dimaksud dengan di air adalah laut, sungai, danau, waduk, sumur, dan rawa,” ungkapnya.
Sementara materi muatan yang akan diatur didalam Ranperda Kota Tanjungpinang itu ialah, ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang, tim, ahli cagar budaya, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian cagar budaya, pelindungan cagar budaya, pengembangan cagar budaya, hingga ketentuan peralihan.
Dalam hal ini, pembahasan Ranperda yang dilakukan Pansus akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan konteks kesejarahan, situasi dan kondisi, kultur, nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, dan memperhatikan pula kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Sehingga dengan melalui proses seperti ini diharapkan produk hukum yang kemudian akan diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat dapat diterima, dilaksanakan, dan dipatuhi,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post