DM – Dua orang residivis kasus pencurian kembali ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pria berinisial IJ dan YN itu ditangkap lagi, lantaran mencuri dua buah unit handphone disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan pada Jum’at (4/11/2022) kemarin.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Kata Ipda Freddy, pelaku YN ditangkap di Jalan Tepi Laut Tanjungpinang. Sementara IJ ditangkap di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan.
“Dari kerjasama dengan masyarakat, kita berhasil meringkus kedua pelaku pencurian dan pemberatan ini,” ujar Ipda Freddy, Sabtu (5/11/2022).
Dia menerangkan, para pelaku telah melancarkan aksi pencurian sejak sepekan yang lalu, di sebuah rumah yang ada di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang. Dalam hal ini, pelaku berhasil menggasak handphone jenis Oppo dan Vivo milik korban.
“Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya. Mereka juga seorang residivis. Sekarang sudah kita amankan, untuk melakukan proses selanjutnya,” kata Ipda Freddy.
Ipda Freddy juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dan tidak lalai, dalam memperhatikan keamanan rumah. “Walau di rumah sendiri, jangan lalai. Sebab, kejahatan ada karena kesempatan,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku IJ mengakui bahwa dia membobol sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani dengan cara merusak jendela.
“Saya masuk lewat jendela belakang. Handphonenya masih ada, untuk saya pakai aja. Kawan-kawan yang lain, jangan berbuat maling lagi,” tutupnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post