DM – Sidang perdana dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam Tahun 2017-2019 dijadwalkan berlangsung pada Kamis (3/11/2022) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Namun sidang tersebut terpaksa ditunda, lantaran terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala SMK Negeri 1 Batam dan Wiswirya Deni selaku Bendahara, enggan hadir alias mangkir.
Hal tersebut membuat Majelis Hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar berang. Pasalnya, PN Tanjungpinang telah menghubungi Rutan Batam, untuk menghadirkan kedua terdakwa hadir dalam sidang.
“Sudah saya sampaikan kepada terdakwa. Namun terdakwa menilai surat pemanggilan tidak sah. Karena dikirim melalui via WhatsApp,” ujar petugas Rutan Batam, kepada Majelis Hakim.
Mendengar alasan itu, Ketua Majelis Hakim Siti Hajar tidak senang dengan perilaku terdakwa yang semena-mena. Sehingga, Siti Hajar meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, untuk menjadikan hal tersebut sebagai hal yang memberatkan.
“Ini dia mempersulit diri sendiri, kita nilai ini hal yang memberatkan. Dia tidak bisa menunda persidangan karena dengan alasan itu,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan perdana terdakwa hingga satu pekan, dan akan dilanjutkan pada Kamis (10/11/2022) mendatang.
Sementara itu, JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan, pada 31 Desember, yang berisikan jadwal sidang perdana.
“Dan pengacaranya juga mengetahui surat itu. Terdakwa tidak datang, dengan alasan tidak dipanggil. Pengacaranya juga melayangkan surat penundaan sidang, jadi pengacaranya juga tau,” ungkapnya.
Selain surat fisik, kata Aji Kejari Batam juga telah mengirimkan soft copy surat pemanggilan melalui pesan wahtsapp, lewat pihak Rutan.
Sebagai JPU, Aji merasa keberatan dengan sikap terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan. “Kalau mau menunda persidangan hadir dulu. Tadi juga sudah dicatat Majelis Hakim, akan masuk ke hal yang memberatkan,” tukasnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa itu telah merugikan negara senilai Rp 468 juta, dalam melakukan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Batam, sepanjang Tahun 2017–2019.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post