DM – John Mar Plenos, terdakwa perkara UU Pelayaran ini mengajukan pinjam pakai kapal MV Clemens Oldendroff, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (3/11/2022).
Penasihat Hukum terdakwa, Albert Steven Aswin mengajukan hal tersebut, usai persidangan dengan agenda keterangan dua orang saksi penangkap dari TNI AL dan anggota dari MPK KRI Bontang Lettu Fredian Prisma dan Hendro.
Albert Steven Aswin, mengajukan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kapal kargo MV. Clemens Oldendorff dengan alasan untuk mengisi bahan bakar kapal.
“Izin yang Mulia disini kami ingin mengajukan surat permohonan pinjam pakai,” ujar Albert.
Mendengar pernyataan Penasihat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Isdaryanto didampingi oleh Majelis Hakim Novarina Manurung dan Widodo, menegaskan akan melakukan musyawarah kepada Majelis Hakim apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak.
Sebelumnya, saksi Fredian mengatakan kapal itu ditangkap saat berada di posisinya laut teritorial Indonesia, melalui peta yang digunakan KRI Bontang.
Didalam kapal itu berisi 22 ABK berserta Kapten kapal, sedangkan untuk muatannya nihil, hanya ada bahan bakar untuk kapal tersebut.
“Saat diperiksa Kapten mengaku tidak memiliki izin untuk lego jangkar dari otoritas setempat wilayah kepri,” ungkap Fredian saat menjadi saksi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Arif Darmawan Wiratama dan Aditya Syaummil, mendakwa nakhoda kapal berbendera Liberia itu dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Kapal MV.Clemens Oldendorff yang dinahkodai terdakwa John Mar Plenos, merupakan jenis Kapal Bulk Carrier, berbendera Liberia dengan pemilik Oldendorff Carriers yang sebelumnya berlayar dari Mariveles Philippines menuju Singapura untuk memuat barang.
Namun sebelum masuk ke wilayah laut Singapura, Kapal menunggu muatan dan perintah dari owner Kapal dan melakukan Lego Jangkar sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022 di Perairan Timur Laut Pulau Bintan. Lego Jangkar dilakukan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pemilik owner mengenai muatan apa yang akan dibawa dan kemana muatan tersebut akan diangkut karena Kapal masih dalam keadaan kosong.
Namun pada hari bersamaan KRI Bontang-907 yang melakukan operasi Siaga Arnawa–22 BKO Danguspurla Koarmada I, menemukan kapal berbendera Liberia itu sedang melaksanakan lego jangkar.
Atas tindakannya yang tidak berizin itu, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post