DM – Seorang pria berinisial RS (33), pelaku pembobolan sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Kilometer 6 Kota Tanjungpinang ini berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta setempat.
Namun, pelaku RS tersebut terpaksa ditembak di bagian kaki kiri oleh Polisi, lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap RS ini dilakukan di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang, pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Kata dia, RS telah membobol sebuah rumah warga, yang terletak di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di belakang Hotel Kita Tanjungpinang, pada Minggu (30/10/2022) yang lalu.
“RS merupakan pelaku pencurian disebuah rumah, yang terjadi dua hari yang lalu. Saat ini sudah kita amankan di Polresta Tanjungpinang,” ujar AKP Ronny, Rabu (2/11/2022).
Saat diintrogasi Polisi, pelaku RS mengakui barang hasil curian berupa empat unit televisi, kamera, hingga proyektor milik korban, disimpan di dalam kamar di kediamannya.
Saat kejadian, AKP Ronny menerangkan bahwa rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian, pelaku RS membobol pintu belakang rumah tersebut dengan cara dicongkel.
“Saat korban pulang ke rumahnya, barang elektronik seperti televisi sudah hilang. Kejadiannya malam,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia pelaku juga terpaksa ditembak di bagian kaki oleh petugas, karena melawan dan ingin melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Pelaku ini juga memang statusnya residivis perkara yang sama,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Reedaksi
Discussion about this post