DM – Razendra Prakasiwi alias Rendra (34) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, lantaran terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai puluhan juta rupiah.
Modus yang dipakai Rendra untuk mengelabui korbannya, dengan menawarkan bisnis dan meminta modal, dan akan dikembalikan dengan keuntungan sebesar 20 persen.
Kepala Unit (Kanit) Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Wira mengatakan kejadian penipuan ini berawal dari korban berinisial SA saling bertemu dengan tersangka Rendra, pada akhir Maret 2022 yang lalu.
Saat itu, Rendra menawarkan bisnis jual beli solar ke Singapura, dan meminta sejumlah modal kepada korban, dengan dalih akan memberikan keuntungan 20 persen dari pemberian modal.
“Tersangka ialah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan. Saat itu dia mengaku kepara korban, memiliki rekanan kapal bungker yang stanbay di wilayah perairan lintas internasional,” ujar Ipda Wira, Kamis (27/10/2022).
Kata Ipda Wira, tersangka menceritakan kepada korban bahwa kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal Negara lain, yang ingin masuk ke perairan Singapura.
Sebelum kapal negara lain masuk ke singapura, akan mengisi atau buang minyak ke kapal bungker milik rekanan pelaku dengan harga miring.
“Tersangka bercerita kepada korban, bahwa nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal milik singapura dan memperoleh keuntungan,” ungkapnya.
Mendengar cerita dari tersangka, korban langsung tertarik dan memberikan uang senilai Rp 76 juta melalui via transfer. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta setempat langsung melakukan penyelidikan.
“Kita simpulkan bahwa telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan tersangka,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post