DM – Reynaldy Prakosa alias Al dan Budi Hartono alias Budi, dua terdakwa pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini dihukum 3 tahun penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar pada Rabu (26/10/2022).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, melanggar Pasal Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor Polisi BP 2604 Al, dan STNK nya dikembalikan Kepada pemiliknya.
“Sementara satu unit telepon genggam merek Realme C15 warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan,” tukasnya.
Mendengar amar putusan ini, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Eka Putra Kristian Waruwu menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, hukuman 3 tahun penjara yang diputus oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Aksi curanmor tersebut berawal dari korban memarkirkan sepeda motornya dikediamannya, di Kampung Jeropet 2, Kelurahan Kawal, pada Rabu (13/10/2022) yang lalu.
Kemudian, kedua terdakwa saling berboncengan dengan sepeda motor melintasi depan rumah korban. Saat itu, terdakwa melihat motor honda scoopy milik korban tidak terkunci stang.
Selanjutnya, terdakwa Budi langsung membawa motor tersebut dengan cara di dorong dan dibantu oleh terdakwa Al dengan cara di stut. Motor tersebut dibawa ke Jalan Tambak Plantar Datok Kota Tanjungpinang.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post